Warisan Nilai

Hutan Universitas Indonesia

Hutan Universitas Indonesia (UI) merupakan kawasan hijau seluas ±90 hektare yang berada di dalam Kampus UI Depok dan membentang hingga wilayah Jakarta Selatan. Sejak awal pembangunan Kampus UI Depok pada dekade 1980-an, ruang hijau telah menjadi bagian dari perencanaan kawasan kampus melalui konsep “Mahkota Hijau”—sebuah gagasan yang menempatkan hutan sebagai bagian integral dari lingkungan kampus. Komitmen tersebut diperkuat melalui Keputusan Rektor UI No. 084/SK/R/UI/1988 tentang Penetapan Lahan Penghijauan Kampus Baru UI sebagai Areal Pembangunan dan Pengembangan Hutan Kota UI. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kawasan seluas 55,40 hektare di wilayah Jakarta Selatan sebagai Hutan Kota Universitas Indonesia melalui SK Gubernur DKI Jakarta No. 3487 Tahun 1999. Keberadaan Hutan UI menjadikannya bagian penting dari infrastruktur ekologis Kampus UI dan lanskap perkotaan Jakarta–Depok, terutama dalam menjaga biodiversitas, tata air, dan kualitas lingkungan.

Hutan UI memiliki tiga zona vegetasi, yaitu Wales Barat, Wales Timur, dan Vegetasi Asli, yang menjadi habitat bagi beragam spesies flora dan fauna sesuai dengan penyebutannya. Sejumlah penelitian mencatat 104 jenis tumbuhan dan 56 jenis burung di kawasan ini, sementara survei biodiversitas yang lebih luas di lingkungan UI mencatat ratusan spesies tumbuhan.

Sejak awal pengembangannya, Hutan UI tidak hanya dipertahankan sebagai ruang hijau di dalam kawasan kampus, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen UI terhadap pembangunan kampus yang berkelanjutan.

Pada 2025, penguatan fungsi Hutan UI sebagai zona lindung dan pusat edukasi lingkungan tercatat dalam SDG 15 (Life on Land) UI dan berkontribusi pada capaian UI dalam THE Impact Rankings, dengan UI menempati peringkat 29 dunia pada kategori SDG 15. Pada tahun yang sama, UI juga menempati peringkat pertama di Indonesia dan peringkat ke-19 dunia dalam UI GreenMetric World University Rankings, yang mengukur berbagai aspek keberlanjutan kampus.