Tentang Kami

Tentang Kami

Sejarah pembenahan arsip universitas di tahun 2000

Sejarah fungsi kegiatan kearsipan Universitas Indonesia telah dilaksanakan sejak tahun 2000. Hal ini ditunjukkan pada tahun 2006, UI mendapatkan penghargaan Teladan Kedua Kearsipan versi Depdiknas, dan berjalan tanpa ada kebijakan pemimpin tertinggi yang melandasi dan memayunginya. Hingga Direktur Umum mendapat jadwal rencana penyerahan arsip statis di lingkungan wilayah Jabodetabek, bahwa UI akan diakusisi pada bulan Mei 2009.

Pendirian Kantor Arsip di tahun 2009

Sekretaris Universitas Indonesia berinisiatif membentuk panitia Tim Kearsipan yang diajukan kepada Rektor Universitas Indonesia. Tim Pengembangan Arsip Universitas Indonesia dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 70/PT02.H/U/2009 tentang Pembentukan Tim Lembaga Kearsipan Universitas Indonesia.

Kantor Arsip Universitas Indonesia berkomitmen dalam “Menjaga Memori Universitas Indonesia”

Kantor Arsip adalah Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi yang berada dibawah koordinasi Sekretaris Universitas. Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 283/SK/R/UI/2009 tentang Penetapan Kantor Arsip dan Uraian Tugas di Lingkungan Universitas indonesia.

Dasar pembentukan Tim Lembaga Kearsipan Universitas Indonesia adalah untuk :

  1. Mewujudkan fungsi kearsipan di lingkungan Universitas Indonesia, yang telah melakukan kegiatannya sejak tahun 2000 di bawah koordinasi Direktur Umum Universitas Indonesia dan Kepala Perpustakaan Universitas Indonesia.
  2. Menindak lanjuti, Surat a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Umum Nomor 62467/A.A1/TU/2008 hal penyerahan arsip statis, tanggal 11 Nopember 2008, tentang jadwal penyerahan arsip statis Universitas Indonesia, dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2009.
  3. Instruksi Mendiknas Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyerahan Arsip Statis di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Instruksi Mendiknas ditujukan kepada antara lain, Pimpinan Perguruan Tinggi, yaitu :
    • Bahwa dalam rangka menjamin keselamatan bukti pertanggungjawaban nasional tentang penyelenggaraan kehidupan kebangsaan bagi kegiatan instansi pemerintah, perguruan tinggi melakukan penyerahan arsip statis di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal.
    • Perguruan Tinggi Negeri menyerahkan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia atau Lembaga Kearsipan Provinsi atau menyelamatkan arsip statis dalam lembaga kearsipan perguruan tinggi

Penyesuaian dinamika universitas di tahun 2014

Kebijakan pada tahun 2014, Kantor Arsip dipimpin oleh seorang Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Keuangan, Logistik, dan Fasilitas. Penjelasan terkait dengan Kantor Arsip ini diambil dari Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 0275/SK/R/UI/2015 tentang Kedudukan, Struktur, Wewenang, Tugas Pokok, dan Fungsi Badan/ Direktorat/ Kantor/ Unit Pelaksana Teknis serta Uraian Tugas Pejabat di Pusat Administrasi Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 2014-2019.