Sejarah fungsi kegiatan kearsipan Universitas Indonesia telah dilaksanakan sejak tahun 2000. Hal ini ditunjukkan pada tahun 2006, UI mendapatkan penghargaan Teladan Kedua Kearsipan versi Depdiknas, dan berjalan tanpa ada kebijakan pemimpin tertinggi yang melandasi dan memayunginya. Hingga Direktur Umum mendapat jadwal rencana penyerahan arsip statis di lingkungan wilayah Jabodetabek, bahwa UI akan diakusisi pada bulan Mei 2009.
Sekretaris Universitas Indonesia berinisiatif membentuk panitia Tim Kearsipan yang diajukan kepada Rektor Universitas Indonesia. Tim Pengembangan Arsip Universitas Indonesia dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 70/PT02.H/U/2009 tentang Pembentukan Tim Lembaga Kearsipan Universitas Indonesia.
Kantor Arsip Universitas Indonesia berkomitmen dalam “Menjaga Memori Universitas Indonesia”
Kantor Arsip adalah Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi yang berada dibawah koordinasi Sekretaris Universitas. Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 283/SK/R/UI/2009 tentang Penetapan Kantor Arsip dan Uraian Tugas di Lingkungan Universitas indonesia.
Kebijakan pada tahun 2014, Kantor Arsip dipimpin oleh seorang Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Keuangan, Logistik, dan Fasilitas. Penjelasan terkait dengan Kantor Arsip ini diambil dari Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 0275/SK/R/UI/2015 tentang Kedudukan, Struktur, Wewenang, Tugas Pokok, dan Fungsi Badan/ Direktorat/ Kantor/ Unit Pelaksana Teknis serta Uraian Tugas Pejabat di Pusat Administrasi Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 2014-2019.