Secara etimologis, istilah arboretum berasal dari bahasa Latin, yaitu arbo (pohon) dan retum (tempat), yang didefinisikan sebagai suatu kawasan khusus atau kebun botani buatan yang dirancang untuk mengoleksi dan menata berbagai jenis pohon serta tanaman berkayu. Kawasan ini berfungsi sebagai bentuk konservasi ex-situ yang dikelola secara sistematis untuk tujuan penelitian ilmiah, pendidikan, dan rekreasi ekologis. Transformasi tata kelola menjadi konsep arboretum yang terstruktur ini ditujukan untuk menyempurnakan koleksi pepohonan yang sebelumnya digagas dalam Rencana Induk Hutan Kota.
Fasilitas ini diresmikan pada 24 Juni 2026, di kawasan Hutan UI Wales Barat oleh Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Mahasiswa, dan Alumni UI, Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si., Psikolog.
Pembangunan prasarana ini merupakan perwujudan program pengabdian masyarakat yang disokong melalui kemitraan dengan PT Sucofindo. Kontribusi PT Sucofindo mencakup keterlibatan jangka panjang, mulai dari dukungan penyusunan dokumen cetak biru (Masterplan) pada periode 2024–2025, hingga pendanaan fisik fasilitas penunjang berupa Kelas Terbuka, Wellness Deck, serta pengembangan program kesehatan mental berbasis alam, yakni Nature Mindfulness.
Keputusan untuk memantapkan tata kelola Hutan UI menjadi konsep arboretum didasarkan pada refleksi terhadap penyusutan lahan hijau kampus akibat pesatnya urbanisasi dan pembangunan fisik dari tahun ke tahun. Sejak pertama kali dicetuskan sebagai kawasan “Mahkota Hijau”, Hutan UI terus menghadapi tekanan alih fungsi lahan. Tim Pengabdian Masyarakat UI (2025) mencatat potret nyata degradasi RTH di wilayah penyangga kampus, seperti di daerah Kukusan yang semula memiliki 67% ruang terbuka hijau kini menyusut hingga di bawah 60% akibat menjamurnya rumah kos. Dampak lebih parah terlihat di daerah Pondok Cina yang area hijaunya anjlok drastis dari 27% menjadi tersisa 15% akibat pelebaran jalan Margonda, mal, ruko, dan apartemen, serta wilayah Srengseng Sawah yang turun dari 57% menjadi 45%. Di dalam internal kampus sendiri, keterbatasan pemahaman pemangku kebijakan dan ketiadaan rencana aksi (masterplan) yang komprehensif menyebabkan banyak pihak secara keliru menganggap Hutan UI sebagai lahan tidur yang terbengkalai. Akibatnya, luasan total kawasan hijau hutan menyusut menjadi 81,73 hektar, setelah 5,49 hektar di antaranya tergerus menjadi lahan terbangun non-hutan, seperti fasilitas rekreasi komersial.
Berkaca dari rentetan pengalaman empiris tersebut, pengembangan konsep arboretum ini mendesak untuk diimplementasikan dengan beberapa alasan utama. Pertama, sebagai instrumen legal dan panduan strategis jangka panjang (15–25 tahun) untuk mengunci fungsi ekologis lahan agar tidak lagi dieksploitasi atau diubah menjadi bangunan fisik. Kedua, untuk menghidupkan kembali fungsi hutan sebagai laboratorium hidup multidisiplin yang terukur bagi civitas akademika, guna menanggulangi ancaman invasi spesies tumbuhan asing (alien) yang mulai mendesak vegetasi pohon asli khas Indonesia. Ketiga, untuk menerjemahkan inovasi teknologi dan bioekonomi nasional yang selaras dengan komitmen Indonesia dalam konvensi perubahan iklim global PBB (UNFCCC) serta target FOLU Net Sink 2030-2050. Melalui penyusunan masterplan baru ini, UI menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan ketahanan lingkungan dan mengubah cara pandang terhadap hutan kampus—dari sekadar hamparan pohon liar menjadi infrastruktur hijau yang bernilai ilmiah, ekologis, dan sosial tinggi.