Setahun setelah diresmikannya Kampus UI Depok pada 1987, dikeluarkan SK Rektor No.084/SK/R/UI/1988 yang menetapkan lahan penghijauan seluas 192 Ha dan pengembangan Hutan Kota UI sebagai wahana koleksi dan konservasi plasma nuftah, serta difungsikan sebagai wilayah resapan air aliran sungai Ciliwung.
Menetapkan pola dasar kebijaksanaan strategis dan operasional Pembangunan serta aspek-aspeknya. Sarannya:
Selanjutnya, gerakan penghijauan kampus masih terus dilakukan dengan berbagai kegiatan penanaman pohon oleh swakelola Kanwil Kehutanan dan UI tahun 1988-1989, penanam 3.000 bibit pohon dalam rangka Hari Bhakti Deparpostel 1990, dan lainnya. Pada tahun 1999 berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 3487 tahun 1999 menetapkan Hutan Kota Universitas Indonesia dengan nama Mahkota Hijau, yang difungsikan sebagai wilayah resapan air, wahana koleksi pelestarian plasma nutfah, wahana penelitian dan sarana rekreasi alam, seluas ± 55,4 Hektar (wilayah DKI Jakarta) dan sisanya di wilayah Depok.[1]
[1] Buku Laporan Masterplan Arboretum Makara – Hutan Kota Universitas Indonesia (2016)