Pengelolaan Arsip Terjaga yang dilaksanakan oleh Arsip Universitas Indonesia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan khususnya pada pasal 40 klausul 2 dinyatakan bahwa pemeliharaan arsip dinamis meliputi pemeliharaan arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif baik yang termasuk dalam kategori arsip terjaga maupun umum.
Dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2015 pada pasal 2 dinyatakan bahwa pimpinan pencipta arsip memiliki tanggung jawab untuk memelihara, melindungi, dan menyelamatkan arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga dan memberkaskan serta melaporkan arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga kepada ANRI. Dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan universitas dan hak-hak sivitas akademika, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggarakan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeliharaan dokumen dan arsip dalam konteks sistemik memerlukan pedoman yang merupakan rambu bagaimana suatu sistem dijalankan dalam suatu penyelenggaraan kearsipan.
Tujuan dari pengelolaan arsip terjaga sebagai berikut:
Hak atas Kekayaan Intelektual adalah adalah hak yang timbul dari hasil pemikiran sehingga menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual. Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki kekayaan intelektual ikut berperan dalam mendorong peningkatan inovasi di lingkungan Universitas Indonesia dan ikut serta dalam memajukan bangsa tentu menciptakan dokumen yang berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual. Secara umum terdapat beberapa dokumen yang dapat dinyatakan sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual, namun dokumen HAKI yang dapat dikategorikan di Universitas Indonesia yaitu:
