Pengawasan Kearsipan Internal UI 2026 dilaksakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Pengawasan Kearsipan Internal bertujuan memastikan kesesuaian antara implementasi dengan kaidah penyelenggaraan kearsipan agar menjamin ketersedian arsip yang autentik, reliabel, dan utuh. Sebagai bentuk konkret perbaikan berkelanjutan penyelenggaraan kearsipan, pengawasan kearsipan internal tahun 2026 dilaksanakan dengan menggunakan metode monitoring/pemantauan terhadap hasil pengawasan kearsipan tahun 2025.
Monitoring Pengawasan Kearsipan Internal
- Linimasa Monitoring
| No | Uraian Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
| 1. | Entry Meeting | 16 Juli 2026 |
| 2. | Penilaian Mandiri dan Unggah Pembuktian | 20 Juli s.d. 31 Juli |
| 3. | Verifikasi Lapangan dan Penyusunan RHAS | 10 Agustus s.d. 31 Agustus |
| 4. | Rapat Pleno (Pertemuan Lead Auditor dengan Auditor) | 1 September s.d. 4 September |
| 5. | Masa Sanggah | 14 September s.d. 17 September |
| 6. | Exit Meeting | 8 Oktober |
Catatan: Linimasa dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan secara resmi.
- Materi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026
Pada tanggal 2 Juli 2026, telah dilaksanakan Pembukaan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026. Akses disini untuk melihat kembali materi terkait mekanisme dan tahapan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026.
- Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2026
Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2026 merupakan dokumen acuan pelaksanaan pengawasan kearsipan bagi setiap entitas fakultas, sekolah, dan program pendidikan vokasi di lingkungan Universitas Indonesia. Format Program Kerja Pengawasan Tahunan dapat diakses disini.
Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan yang sudah ditandatangani perlu dikirimkan kembali selambat-lambatnya pada tanggal 13 Juli 2026.
- Frequently Ask Question
Daftar Pertanyaan atau Studi Kasus yang seringkali ditemui dapat diakses disini.
- Unggah Pembuktian (Self Assesment)
Auditee dapat mengunggah bukti tindak lanjut perbaikan dan mengisi kertas kerja disini. (hanya dapat diakses menggunakan akun Office UI)
- Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS)
Unit Kerja dapat melihat hasil penilaian disini (hanya dapat diakses menggunakan akun Office UI).
- Laporan Audit Kearsipan Internal
Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) Entitas adalah deskripsi singkat tentang capaian dan perbaikan yang telah dan/atau perlu dilakukan oleh unit kerja berdasarkan hasil penilaian yang sebelumnya telah tertuang pada Risalah Hasil Audit Sementara. Auditor dapat mengakses format dan simulasi perhitungan LAKI disini.
Auditor dapat mengunggah LAKI dalam format PDF dengan penamaan file: LAKI_nama entitas (cont: LAKI_Fakultas Kedokteran) disini.
Kontak Bantuan:



