Pengawasan Kearsipan Internal UI 2024

Pengawasan Kearsipan Internal UI 2024 dilaksakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.

Pengawasan Kearsipan Internal bertujuan memastikan kesesuaian antara implementasi dengan kaidah penyelenggaraan kearsipan agar menjamin ketersedian arsip yang autentik, reliabel, dan utuh. Sebagai bentuk konkret perbaikan berkelanjutan penyelenggaraan kearsipan, pengawasan kearsipan internal tahun 2024 dilaksanakan dengan menggunakan metode monitoring/pemantauan terhadap hasil pengawasan kearsipan tahun 2023.

 

Monitoring Pengawasan Kearsipan Internal

  • Linimasa Monitoring
No Uraian Kegiatan Waktu Pelaksanaan
1. Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Internal 2024 (PKPKT) 4 s.d. 7 Maret 2024
2. Rapat Permulaan Monitoring Pengawasan Kearsipan 18 Maret 2024
3. Penilaian Mandiri dan Unggah Pembuktian 18 Maret s.d. 2 April 2024
4. Verifikasi Lapangan 22 April s.d. 10 Mei 2024
5. Penyusunan, Penyampaian, dan Tanggapan Risalah Hasil Monitoring 13 Mei s.d. 7 Juni 2024
6. Penyusunan Laporan Hasil Monitoring Pengawasan Kearsipan 10 s.d. 28 Juni 2024
7. Rapat Penutupan dan Penyampaian Hasil Monitoring Pengawasan Kearsipan 18 Juli 2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan: Linimasa dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan secara resmi.

  • Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2024

Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2024 merupakan dokumen acuan pelaksanaan pengawasan kearsipan bagi setiap entitas fakultas, sekolah, dan program pendidikan vokasi di lingkungan Universitas Indonesia. Silakan unggah Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2024 yang telah disetujui di sini (tautan expired)

  • Kertas Kerja
Kertas kerja monitoring merupakan sarana pemantauan yang digunakan oleh auditor dan auditee untuk menilai tindak lanjut dan/atau perbaikan berkelanjutan yang telah dilakukan.
  • Unggah Pembuktian
Silakan mengunggah bukti tindak lanjut perbaikan dan kertas kerja yang telah diisikan di sini

Ketentuan Pembuktian Monitoring Pengawasan Kearsipan Internal 2024
1. Seluruh pembuktian wajib diunggah paling lambat 2 April 2024 jam 23.59
2. Unggah bukti tidak dapat dilakukan setelah tanggal 2 April 2024
3. Pembuktian yang menjadi syarat monitoring pengawasan kearsipan internal tahun 2024 diatur sebagai berikut
a) Aspek penciptaan
Sampel naskah dinas dan pembuktian lain yang diunggah wajib memiliki rentang waktu penciptaan sejak 1 Januari 2023 s.d. 2 April 2024. Sampel jenis naskah dinas terdiri atas​​​
1) 2 sampel Nota Dinas;
2) 2 sampel Surat Dinas; dan
3) 2 sampel Surat Tugas.​​​​
b) Aspek penggunaan
Pembuktian yang diunggah wajib memiliki rentang waktu pencatatan sejak 1 Januari 2023 s.d. 2 April 2024.
c) Aspek pemeliharaan
Pembuktian yang diunggah wajib memiliki rentang waktu penciptaan sampai dengan 2021 s.d. 2 April 2024
d) Aspek penyusutan
Pembuktian yang diunggah wajib memiliki rentang waktu pelaksanaan penyusutan sejak tahun 2019 sampai dengan 2 April 2024
e) Aspek sarana prasarana
Pembuktian yang diunggah wajib memiliki rentang waktu penciptaan sejak 1 Januari 2023 s.d. 2 April 2024.
f) Aspek sumber daya manusia
Pembuktian yang diunggah wajib memiliki rentang waktu penciptaan 2021 s.d. 2 April 2024.

  • Risalah Hasil Sementara Tahun 2024

Dapat diakses disini.

  • Risalah Hasil Monitoring  Tahun 2024

Risalah Hasil Monitoring (RHM) memuat uraian hasil monitoring terkait catatan audit, kondisi faktual, tindak lanjut perbaikan, capaian level, dan rekomendasi auditor berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Bapak/Ibu dapat mengakses Risalah Hasil Monitoring disini.

  • Laporan Hasil Monitoring Entitas Tahun 2024

Laporan Hasil Monitoring Entitas adalah deskripsi singkat tentang capaian dan perbaikan yang telah dan/atau perlu dilakukan oleh unit kerja berdasarkan hasil penilaian yang sebelumnya telah tertuang pada Risalah Hasil Monitoring. Bapak/Ibu dapat mengakses Laporan Hasil Monitoring Entitas disini.

  • Laporan Hasil Monitoring Kearsipan Universitas Indonesia Tahun 2024
Laporan Hasil Monitoring Pengawasan Kearsipan Internal 2024 merupakan dokumen yang memuat deskripsi dan hasil rekapitulasi penilaian tindak lanjut. Bapak/Ibu dapat mengakses Laporan Hasil Monitoring Universitas Indonesia Tahun 2024 disini.
Unduh Materi
Catatan: Seluruh dokumentasi pengawasan dapat diakses menggunakan akun SSO UI atau Microsoft365 (office@ui.ac.id)

Kontak Bantuan:
Laras – Layanan Kearsipan