Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025

Pengawasan Kearsipan Internal UI 2025 dilaksakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.

Pengawasan Kearsipan Internal bertujuan memastikan kesesuaian antara implementasi dengan kaidah penyelenggaraan kearsipan agar menjamin ketersedian arsip yang autentik, reliabel, dan utuh. Sebagai bentuk konkret perbaikan berkelanjutan penyelenggaraan kearsipan, pengawasan kearsipan internal tahun 2025 dilaksanakan dengan menggunakan metode monitoring/pemantauan terhadap hasil pengawasan kearsipan tahun 2024.

 

Monitoring Pengawasan Kearsipan Internal

  • Linimasa Monitoring
No Uraian Kegiatan Waktu Pelaksanaan
1. Entry Meeting 27 Februari
2. Penilaian Mandiri dan Unggah Pembuktian 3 Maret s.d. 24 Maret
3. Verifikasi Lapangan dan Penyusunan RHAS 9 s.d. 21 April
4. Rapat Pleno 28 s.d. 30 April
5. Masa Sanggah 5 Mei s.d. 9 Mei
6. Exit Meeting 5 Juni

 

 

 

 

 

 

Catatan: Linimasa dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan secara resmi.

  • Materi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025

Pada tanggal 27 Februari 2025, telah dilaksanakan Pembukaan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025. Akses disini untuk melihat kembali materi terkait mekanisme dan tahapan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025.

  • Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2025

Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2024 merupakan dokumen acuan pelaksanaan pengawasan kearsipan bagi setiap entitas fakultas, sekolah, dan program pendidikan vokasi di lingkungan Universitas Indonesia.  Format Program Kerja Pengawasan Tahunan dapat diakses disini.

Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan yang sudah ditandatangani perlu dikirimkan kembali selambat-lambatnya pada tanggal 7 Maret 2025 melalui email resmi kantor arsip.

  • Frequently Ask Question

Daftar Pertanyaan atau Studi Kasus yang seringkali ditemui dapat diakses disini.

  • Unggah Pembuktian (Self Assesment)

Auditee dapat mengunggah bukti tindak lanjut perbaikan dan mengisi kertas kerja disini. (hanya dapat diakses menggunakan akun Office UI)

  • Risalah Hasil Monitoring

Unit Kerja dapat melihat hasil penilaian disini (hanya dapat diakses menggunakan akun Office UI).

  • Laporan Hasil Monitoring 

Laporan Hasil Monitoring (LHM) Entitas adalah deskripsi singkat tentang capaian dan perbaikan yang telah dan/atau perlu dilakukan oleh unit kerja berdasarkan hasil penilaian yang sebelumnya telah tertuang pada Risalah Hasil Monitoring. Auditor dapat mengakses format dan simulasi perhitungan LHM disini.

Auditor dapat mengunggah LHM dalam format PDF dengan penamaan file: LHM_nama entitas (cont: LHM_Fakultas Kedokteran) disini.

Ketentuan Pembuktian Monitoring Pengawasan Kearsipan Internal 2025
1. Seluruh pembuktian wajib diunggah paling lambat 24 Maret 2025 jam 23.59
2. Unggah bukti tidak dapat dilakukan setelah tanggal 24 Maret 2025
3. Pembuktian yang menjadi syarat monitoring pengawasan kearsipan internal tahun 2024 diatur sebagai berikut
a) Aspek penciptaan
Sampel naskah dinas dan pembuktian lain yang diunggah wajib memiliki rentang waktu penciptaan sejak 1 Januari 2024 s.d. 24 Maret 2025. Sampel jenis naskah dinas terdiri atas​​​
1) 2 sampel Nota Dinas;
2) 2 sampel Surat Dinas; dan
3) 2 sampel Surat Tugas.​​​​
b) Aspek penggunaan
Pembuktian yang diunggah wajib memiliki rentang waktu pencatatan sejak 1 Januari 2024 s.d. 24 Maret 2025.
c) Aspek pemeliharaan
Pembuktian yang diunggah wajib memiliki rentang waktu penciptaan sampai dengan 2022 s.d. 24 Maret 2025.
d) Aspek penyusutan
Pembuktian yang diunggah wajib memiliki rentang waktu pelaksanaan penyusutan sejak tahun 2019 sampai dengan 24 Maret 2025.
e) Aspek sarana prasarana
Pembuktian yang diunggah wajib memiliki rentang waktu penciptaan sejak 1 Januari 2023 s.d. 24 Maret 2025.
f) Aspek sumber daya manusia
Pembuktian yang diunggah wajib memiliki rentang waktu penciptaan 2021 s.d. 24 Maret 2025.

Kontak Bantuan:
Laras – Layanan Kearsipan