Pengawasan Kearsipan Internal UI 2025 dilaksakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Pengawasan Kearsipan Internal bertujuan memastikan kesesuaian antara implementasi dengan kaidah penyelenggaraan kearsipan agar menjamin ketersedian arsip yang autentik, reliabel, dan utuh. Sebagai bentuk konkret perbaikan berkelanjutan penyelenggaraan kearsipan, pengawasan kearsipan internal tahun 2025 dilaksanakan dengan menggunakan metode monitoring/pemantauan terhadap hasil pengawasan kearsipan tahun 2024.
| No | Uraian Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|---|
| 1. | Entry Meeting | 27 Februari |
| 2. | Penilaian Mandiri dan Unggah Pembuktian | 3 Maret s.d. 24 Maret |
| 3. | Verifikasi Lapangan dan Penyusunan RHAS | 9 s.d. 21 April |
| 4. | Rapat Pleno | 28 s.d. 30 April |
| 5. | Masa Sanggah | 5 Mei s.d. 9 Mei |
| 6. | Exit Meeting | 5 Juni |
Catatan: Linimasa dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan secara resmi.
Pada tanggal 27 Februari 2025, telah dilaksanakan Pembukaan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025. Akses disini untuk melihat kembali materi terkait mekanisme dan tahapan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025.
Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahun 2024 merupakan dokumen acuan pelaksanaan pengawasan kearsipan bagi setiap entitas fakultas, sekolah, dan program pendidikan vokasi di lingkungan Universitas Indonesia. Format Program Kerja Pengawasan Tahunan dapat diakses disini.
Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan yang sudah ditandatangani perlu dikirimkan kembali selambat-lambatnya pada tanggal 7 Maret 2025 melalui email resmi kantor arsip.
Daftar Pertanyaan atau Studi Kasus yang seringkali ditemui dapat diakses disini.
Auditee dapat mengunggah bukti tindak lanjut perbaikan dan mengisi kertas kerja disini. (hanya dapat diakses menggunakan akun Office UI)
Unit Kerja dapat melihat hasil penilaian disini (hanya dapat diakses menggunakan akun Office UI).
Laporan Hasil Monitoring (LHM) Entitas adalah deskripsi singkat tentang capaian dan perbaikan yang telah dan/atau perlu dilakukan oleh unit kerja berdasarkan hasil penilaian yang sebelumnya telah tertuang pada Risalah Hasil Monitoring. Auditor dapat mengakses format dan simulasi perhitungan LHM disini.
Auditor dapat mengunggah LHM dalam format PDF dengan penamaan file: LHM_nama entitas (cont: LHM_Fakultas Kedokteran) disini.
Kontak Bantuan:
Laras – Layanan Kearsipan
