Pengawasan Kearsipan Internal Universitas Tahun 2023 mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Pengawasan Kearsipan Internal bertujuan memastikan kesesuaian antara implementasi dengan kaidah penyelenggaraan kearsipan agar menjamin ketersedian arsip yang autentik, reliabel, dan utuh.
Universitas Indonesia berkomitmen menyelenggarakan pengawasan kearsipan internal yang berintegritas dan obyektif. Guna mewujudkan dan menjamin hal tersebut, Universitas Indonesia menyelenggarakan Bimtek Calon Tim Pengawas Kearsipan Internal. Seluruh dokumentasi kegiatan dapat diakses pada tautan berikut
Pengawasan Kearsipan Kearsipan Internal UI tahun 2023 dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut
