1988 | Penetapan Lahan Penghijauan

Setahun setelah diresmikannya Kampus UI Depok pada 1987, dikeluarkan SK Rektor No.084/SK/R/UI/1988 yang menetapkan lahan penghijauan seluas 192 Ha dan pengembangan Hutan Kota UI sebagai wahana koleksi dan konservasi plasma nuftah, serta difungsikan sebagai wilayah resapan air aliran sungai Ciliwung.

Dengan dikeluarkan SK Rektor UI 1988, disusun Rencana Induk Pembangunan Hutan Kota (RIP HK):

Menetapkan pola dasar kebijaksanaan strategis dan operasional Pembangunan serta aspek-aspeknya. Sarannya:

  1. Dibangun pusat persemaian seluas 2 ha, yang merupakan wahana penyemaian bibit dari luar kawasan;
  2. Tanaman rehabilitasi dan tanaman perekayasaan seluas +663,6 ha dengan jenis-jenis pioneer legum, dan tanaman Vegal, Walbar, dan Waltim, serta Pembangunan kantong-kantong resapan air (situ) seluas 28,4 ha;
  3. Pemeliharaan semua jenis tanaman yang akan dibudidayakan;
  4. Penjagaan keamanan hutan akibat ulah tangan-tangan jahil, penggembalaan liar maupun kerusakan lainnya;
  5. Bangunan konstruksi dan pengadaan sarana-prasarana guna mendukung kegiatan di atas;
  6. Membangkitkan kesadaran serta partisipasi Masyarakat disekitar kampus pada umumnya dan Masyarakat kampus (civitas academica) paa khususnya.[1] [1] FMIPA. (1997). Atlas Universitas Indonesia. Atlas UI 1997.pdf

Selanjutnya, gerakan penghijauan kampus masih terus dilakukan dengan berbagai kegiatan penanaman pohon oleh swakelola Kanwil Kehutanan dan UI tahun 1988-1989, penanam 3.000 bibit pohon dalam rangka Hari Bhakti Deparpostel 1990, dan lainnya. Pada tahun 1999 berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 3487 tahun 1999 menetapkan Hutan Kota Universitas Indonesia dengan nama Mahkota Hijau, yang difungsikan sebagai wilayah resapan air, wahana koleksi pelestarian plasma nutfah, wahana penelitian dan sarana rekreasi alam, seluas ± 55,4 Hektar (wilayah DKI Jakarta) dan sisanya di wilayah Depok.[1]

[1] Buku Laporan Masterplan Arboretum Makara – Hutan Kota Universitas Indonesia (2016)