Arsip UI Hadiri Diskusi Pengarsipan Media Sosial
Media sosial saat ini sudah menjadi dunia kedua bagi masyarakat dunia. Bagaimana tidak? Pengguna sosial media sudah melebihi angka 4,8 miliar atau setara dengan 59% populasi dunia (We are social, "The Global State of Digital in April 2023"). Pastinya banyak interaksi yang terjadi di media sosial mulai dari percakapan anterteman hingga pengumuman resmi lembaga atau komentar positif hingga unggahan melanggar hukum. Bisa saja kemudian interaksi yang ada di sosial media menjadi data penting untuk keperluan pribadi maupun organisasi–bahkan sebuah institusi pemerintahan. Hal itu yang melatarbelakangi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengadakan diskusi tentang pengarsipan media sosial.
Kantor Arsip UI hadir dalam diskusi kelompok terpusat atau Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan ANRI pada 7-8 Juni 2023 di Ra Suites Simatupang, Jakarta Selatan. Selain Kantor Arsip UI, hadir juga 16 peserta lainnya yang merupakan pejabat ANRI terkait. kegiatan ini diadakan sebagai bentuk persiapan untuk menyusun kebijakan media sosial di Indonesia.
Koordinator kegiatan, Raistiwar Pratama mengungkapkan bahwa topik "Pengarsipan Media Sosial"
diangkat berdasarkan studi kasus di Amerika Serikat (AS). National Records and Archives Administration (NARA) AS melakukan pengarsipan terhadap akun media sosial, terutama Twitter dan Facebook milik para pejabat negara sejak Barack Obama menjabat sebagai Presiden AS. Pengarsipan tersebut dipandang perlu karena media sosial pejabat negara turut merekam kegiatan resmi negara dalam bentuk elektronik.
Hal itu berbeda dengan yang terjadi di Indonesia –yang belum diatur secara lengkap. Penyelenggara pemerintahan di Indonesia justru hanya menjadikan akun media sosial mereka sebagai ajang publikasi. Padahal dalam media sosial dapat terjadi interaksi yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pemerintahan secara elektronik. Menurutnya, data-data yang terekam merupakan arsip yang harus disimpan sesuai dengan UU No. 43 tahun 2009 Pasal 1 ayat 2.
“Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Pasal 1 ayat 2 UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan
Pada diskusi tersebut, Kepala Kantor Arsip UI, Wahid Nurfiantara S.Hum., M.T.I. memaparkan dua hal yaitu gambaran kebijakan pengelolaan akun media sosial resmi yang dikelola UI dan opini mengenai pengarsipan media sosial. Lebih lanjut lagi beliau menyampaikan bahwa interaksi seperti like, comment, dsb. dalam media sosial perlu dipertimbangkan dalam pengarsipan media sosial karena hal tersebut baru ada pada era web 2.0 seperti media sosial. Berikutnya yang menjadi diskusi lanjutan adalah berapa lama interaksi tersebut akan disimpan berdasarkan nilai gunanya. Media sosial saat ini dapat dianalogikan sebagai media publikasi kegiatan organisasi yang dahulu masih dalam bentuk majalah dan buletin organisasi.
Setelah pemaparan tersebut kami membahas banyak permasalahan media sosial di Indonesia, seperti akses data sistem yang memerlukan izin perusahaan penyedia hingga kerentanan media sosial sebagai media simpan cadangan. Diskusi kemudian berkembang dan dibagi menjadi tiga bagian yaitu sarana publikasi dalam jaringan, tempat simpan bersama, dan tinggalan kebudayaan. Ketiga bahasan itu yang kemudian menjadi dasar penyusunan kebijakan pengarsipan media sosial –yang nantinya juga akan melalui tahap uji publik.
Kegiatan ini patut diapresiasi karena Indonesia sedang menghadapi tantangan zaman yang terus berubah. Perkembangan dunia digital juga perlu diperhatikan dengan potensi risikonya sebelum muncul masalah di masa depan. Kami, Kantor Arsip UI selalu siap untuk bekerja sama demi membangun Indonesia yang lebih baik dalam bidang kearsipan.