Sumber Daya Kearsipan Universitas Indonesia
Sumber Daya Kearsipan Universitas Indonesia, dinamika yang terjadi terhadap status kelembagaan Universitas Indonesia (UI) sangat mempengaruhi sumber daya kearsipan di lingkungan UI, terutama sumber daya manusia. Sejak tahun 2016, UI melalui Kantor Arsip selalu berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia agar kompetensi dan ketersediaan arsiparis untuk mendukung penyelenggaraan kearsipan di UI dapat berjalan optimal untuk mendukung Tridharma Perguruan Tinggi.
Visitasi Pimpinan Universitas Indonesia dengan Kepala Arsip Nasional dilakukan ditahun 2016. Pimpinan Universitas Indonesia, Wakil Rektor Bidang Fasilitas, Logistik, dan Keuangan - Prof. Dr. Adi Zakaria, M.B.A. dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Sumber Daya Manusia - Dr. Hamid Chalid, S.H., LL.M. ditemani oleh Kepala Kantor Arsip - Ir. Anon Mirmani, MIM-Arc/Rec. bertemu dengan Kepala Arsip Nasional - Dr. Mustari Irawan, MPA. dan Sekretaris Pertama ANRI - Drs. Sumrahyadi, MIMs. Visitasi pimpinan UI dan pimpinan ANRI dilakukan dengan maksud untuk melakukan penjajakan kerjasama terkait pengembangan Sumber Daya Manusia bidang kearsipan di Universitas Indonesia dan peran Universitas Indonesia dalam mendukung pemenuhan tenaga kerja bidang kearsipan di Indonesia.
Berbagai upaya terus dilakukan agar ketersediaan sumber daya manusia yang mumpuni dalam bidang kearsipan dapat tersedia sesuai kebutuhan. Dalam beberapa tahun terakhir penyusunan jenjang karir dan analisis beban kerja terus digarap untuk mewujudkan kesetaraan antara tenaga kependidikan PNS dan non-PNS (PUI) dengan jabatan fungsional tertentu (Arsiparis, Pustakawan, dan Laboran). Strategi penerapan disusun dan dilakukan agar kebijakan yang akan diterapkan dapat sesuai dengan implementasi di lapangan.
Sejatinya setiap proses kerja yang dilakukan disetiap unit kerja menghasilkan dokumen dan arsip. Untuk itu setiap unit kerja perlu memiliki tenaga kependidikan dengan jabatan fungsional arsiparis atau memiliki kompetensi dasar tentang bidang kearsipan.
Kami terus melakukan upaya agar Arsiparis di lingkungan UI mendapatkan kesetaraan sebagaimana profesi lainnya. Arsiparis mengelola aset organisasi yang tersimpan dalam dokumen dan arsip. Kehilangan Arsiparis berarti kehilangan pengelola aset organisasi.
Arsiparis adalah Aset Organisasi