Focus Group Discussion "Memori Kolektif Bangsa"

Memori Kolektif Bangsa

 

Kegiatan Memori Kolektif Bangsa (MKB) yang di inisiasi oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yaitu melakukan registrasi MKB ditujukan bagi arsip yang memiliki nilai penting dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, misalnya sejarah pergerakan politik, sosial, tokoh penting bagi bangsa, peristiwa penting, hubungan dengan negara lain, adat-istiadat, titik balik sejarah dan lain sebagainya. Adapun tujuan program MKB untuk menyelamatkan dan melestarikan arsip dari kusmusnahan atau hilang.

MKB

 

Kantor Arsip UI sebagai Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi (LKPT) melakukan kegiatan Focus Group Discussion untuk ikut dalam kegiatan Memori Kolektif Bangsa (MKB) Tahun 2024 yang di inisiasi oleh ANRI. Adapun arsip yang akan dilakukan registrasi di MKB yaitu arsip Dagboek Rechtshoogeschool (Kitab Udjian) Tahun 1924-1935 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam kegiatan Focus Group Discussion Memori Kolektif Bangsa bertempat di Kantor Arsip menghadirkan 2 Narasumber yaitu dari ANRI yang diwakilkan oleh M. Haris Budiawan, S.S. dan Fakultas Hukum yang diwakilkan oleh Yu Un Oppusunggu, S.H., LL.M., Ph.D.

Wahid Nurfiantara, S.Hum., M.T.I selaku Kepala Kantor Arsip Universitas Indonesia dan juga sebagai Moderator dalam kegiatan Focus Group Discussion Memori Kolektif Bangsa menjelaskan bahwa Universitas Indonesia yang sudah ada  pada tahun 1900. Terbukti dengan diakuisisinya arsip tahun 1924-1935 yang juga berisi informasi penting, terkait dengan bagaimana pembelajaran pada tahun tersebut dan lain sebagainya. 

M. Haris Budiawan, S.S selaku Narasumber ANRI menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan "Memory of The World Program" dari UNESCO. serta M. Haris Budiawan juga menjelaskan untuk tahap I tahun 2024 telah ditetapkan 7 arsip yang akan diregistrasikan dari 12 arsip yang didaftarkan pada tahap I. Untuk dapat mengikuti tahap II tahun 2024 untuk meregistrasikan arsip dalam Memori Kolektif Bangsa, yakni 

  1. Permohonan, yaitu pengusul mengirimkan surat permohonan yang dilengkapi dengan formulir dan kelengkapan lainnya; 
  2. Penilaian, yaitu Dewan Pakar melakukan penilaian terhadap arsip yang akan diusulkan oleh nominator; 
  3. Penetapan, yaitu Komite menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Dewan Pakar kepada Kepala ANRI; dan
  4. Tahap terakhir yaitu Sosialisasi, ANRI melakukan sosialisasi arsip yang sudah ditetapkan sebagai emori Kolektif Bangsa kepada Masyarakat. 
MKB

Narasumber kedua, yakni Yu un Oppusunggu, S.H., LL.M., Ph.D. merupakan Dosen dari Fakultas Hukum selain itu juga beliau seorang peneliti mengenai sejarah Fakultas Hukum Universitas Indonesia. beliau menjelaskan Dagboek Rechtshoogeschool Tahun 1924-1935 merupakan salah satu sejarah mengenai mahasiswa sarjana Fakultas Hukum UI pertama pada zaman kolonial Belanda. Dalam buku tersebut juga menjelaskan bahwa lulusan di tahun tersebut banyak tokoh-tokoh yang ikut terlibat dalam mengantarkan bangsa Indonesia meraih kemerdekaan dari cengraman Belanda. Adapun tokoh-tokoh tersebut yaitu:

  • Soegondo Djojopoespito;
  • R.M. Djoko Marsaid;
  • Muhammad Yamin;
  • Amir Sjarifuddin;
  • Dan masih banyak lagi. 

 

Dalam kesimpulan pembahasan Yu Un Opposunggu, S.H., LL.M., Ph.D. bahwa Dagboek Rechtshoogeschool Tahun 1924-1935 merupakan salah satu koleksi arsip statis yang merangkap sejarah panjang perjalanan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta merupakan perjalanan bagaimana lulusan FHUI menjadi tokoh-tokoh ternama sehingga sangatlah layak untuk masuk ke dalam Memori Kolektif Bangsa (MKB) untuk diregistrasikan. 

 

 

ratu.nadia03